Menuju konten utama

Prabowo-Gibran akan Naik Mobil Pindad Maung dari Taman Suropati

Capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming disebut akan menaiki mobil Pindad Maung dari Taman Suropati menuju Kantor KPU RI, Jakarta Pusat

Prabowo-Gibran akan Naik Mobil Pindad Maung dari Taman Suropati

tirto.id - Capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming disebut akan menaiki mobil Pindad Maung dari Taman Suropati menuju Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Setidaknya ada tiga mobil Pindad Maung yang terparkir di sisi utara Jalan Taman Suropati. Satu mobil Pindad Maung dihiasi oleh dua janur kuning. Plat nomor mobil ini bertuliskan Bangga Buatan Indonesia.

Sementara itu, dua mobil Pindad Maung satunya tak dihasi janur kuning. Sejumlah massa pendukung Prabowo-Gibran bergantian berfoto di depan mobil Pindad Maung ini.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres mulai resmi dibuka pada 19-25 Oktober 2023.

Jadwal pendaftaran capres dan cawapres tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Waktu pendaftaran pada 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sementara pada 25 Oktober 2023 ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

Pada hari pertama pendaftaran, Kamis, 25 Oktober 2023 lalu, koalisi pengusung pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah mendaftar ke Kantor KPU RI.

Seperti diketahui, Koalisi Perubahan yang didukung Partai Nasdem, PKS, PKB, Partai Ummat juga turut mendampingi paslon AMIN mendaftar ke KPU. Begitu pula paslon Ganjar-Mahfud MD yang diusung oleh PDIP, Hanura, PPP dan Perindo juga mendukung paslon mereka.

Sedangkan hari terakhir pendaftaran, Rabu, 25 Oktober 2023, pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming akan mendaftarkan diri ke Kantor KPU, Jakarta.Paslon capres-cawapres ini diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang dikenal koalisi tergemuk yakni Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, PSI.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN CAPRES DAN CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Faesal Mubarok, Muhammad Naufal & Irfan Amin
Penulis: Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz, Maya Saputri, Gilang Ramadhan & Anggun P Situmorang