Menuju konten utama

RI Perlu Lakukan Ini Sebelum Beri Subsidi Kendaraan Listrik

Celios meminta, pemerintah agar fokus terhadap infrastruktur kendaraan listrik di tanah air dibandingkan memberikan subsidi bagi masyarakat.

RI Perlu Lakukan Ini Sebelum Beri Subsidi Kendaraan Listrik
Fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang dihadirkan PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur di Atambua, Kabupaten Belu, yang berbatasan wilayah secara langsung dengan Timor Leste di Pulau Timor. (ANTARA/HO-Humas PLN UIW NTT)

tirto.id - Pemerintah bakal memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Terkait hal itu, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira meminta, pemerintah agar fokus terhadap infrastruktur kendaraan listrik di tanah air dibandingkan memberikan subsidi bagi masyarakat.

"Jadi masyarakat bisa terdorong bahwa nanti jangan sampai motor listriknya dapat disubsidi, tapi dari segi baterai atau infrastruktur penunjangnya masih kurang," kata Bhima saat dihubungi Tirto, Senin (30/1/2023).

Dia mencontohkan, pemerintah bisa memulai dengan memberikan insentif bagi pemain di SPBU. Dengan begitu, para pengusaha SPBU khususnya milik swasta bisa menyediakan satu stasiun pengisian untuk ngecas mobil atau motor listrik.

"Itu dulu yang perlu sebenarnya. Jadi bagi masyarakat ingin membuka bisnis stasiun pengisian ada tawaran dengan PLN. Di situ harusnya diberikan insentif lebih banyak. Jadi uangnya digunakan untuk itu," bebernya.

Dari sisi hilirnya, Bhima juga mendorong agar pemerintah fokus memberikan insentif kepada pemain industri dalam negeri.Diharapkan penggunaan kendaraan listriknya dapat lebih banyak menyerap produksi dalam negeri.

"Bengkel-bengkel juga karena komponen bengkel listrik beda dengan motor BBM, maka bengkel-bengkel terutama UMKM harus disubsidi juga sehingga mereka tertarik nih untuk membuka khusus motor listrik," bebernya.

"Jadi ekosistemnya semua dijalankan. Itu yang masih kurang dari skenario subsidi untuk pembelian motor listrik," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan insentif pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sudah dalam tahap finalisasi. Pembahasan mengenai insentif ini pun bahkan sudah pada tahapan tingkat pembicaraan dengan DPR

"Jadi dalam hal ini untuk finalisasi antar pemerintah sudah sampai pada titik yang hampir final sudah didesain angkanya nanti berapa," kata Sri Mulyani, di Cikarang, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).

Bendahara Negara itu mengatakan dalam aturan insentif yang akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya akan ditentukan siapa yang akan menjadi kuasa pengguna anggaran dan menerima subsidi tersebut

"Karena itu kan ada alokasi untuk tadi yang disebut untuk subsidinya dan tentu kita sebagai pengelola keuangan negara harus memberitahukan kepada DPR bahwa akan ada pos baru ini," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI KENDARAAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin