Menuju konten utama

Revisi UU ITE Sebelumnya Usulan Jokowi & Pasal Karet Dipertahankan

Jokowi telah mengusulkan revisi UU ITE bertahun lalu dengan hasil tak signifikan. Pasal karet tetap ada.

Revisi UU ITE Sebelumnya Usulan Jokowi & Pasal Karet Dipertahankan
Header Membicarakan Jokowi. tirto.id/Lugas

tirto.id - Presiden Joko Widodo membuka peluang untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pernyataan ini disampaikan saat rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama [pemerintah] merevisi UU ini,” kata Jokowi. Revisi yang dimaksud mencakup “pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.”

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga mengatakan hal serupa. Lewat akun Twitter ia bilang: “Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya, lah. Ini kan demokrasi.”

Pernyataan ini keluar hanya satu bulan sejak pemerintah dan DPR mengesahkan 33 rancangan undang-undang yang masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas 2021. UU ITE tidak termasuk di dalamnya.

Jokowi menyampaikan rencana ini usai sejumlah warga saling melapor menggunakan UU ITE dalam beberapa waktu terakhir.

Ditarik lebih jauh, sejak disahkan pada 2008 lalu, UU ITE memang telah memakan banyak korban: mulai dari warga biasa sampai oposisi pemerintah sesama politikus. Ia kerap digunakan sebagai alat untuk memenjarakan pihak yang berbeda pendapat atau malah untuk membungkam kritik. Dalihnya banyak: melanggar kesusilaan, penghinaan, menyiarkan kebencian, hingga pencemaran nama baik.

Dalam laporan tahun 2020 lalu, berdasarkan data dari Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri, SAFEnet—organisasi masyarakat sipil yang fokus terhadap isu kebebasan berpendapat—mencatat jumlah penyelidikan terhadap akun media sosial selalu naik setiap tahun: 1.338 kasus pada 2017, 2.552 kasus pada 2018, dan melonjak menjadi 3.005 kasus pada 2019. Dari jumlah itu, kasus terbanyak adalah penyelidikan menyangkut penghinaan tokoh, penguasa dan badan umum.

Pada 2017, ada 679 kasus yang diselidiki terkait penghinaan, kemudian meningkat 1.177 pada 2018 dan turun pada 2019 menjadi 676 kasus. Kasus tinggi lainnya yakni mengenai dugaan provokasi dan ujaran kebencian. Tiga kasus ini kerap merujuk pada pasal-pasal karet di UU ITE.

UU ITE kerap disebut sebagai salah satu faktor kemunduran demokrasi pasca-Orde Baru.

Bukan yang Pertama

Bukan kali pertama Jokowi mengungkapkan keinginan merevisi ragam pasal karet di UU ITE. Pada Desember 2015, mantan Wali Kota Solo ini mengusulkan hal serupa kepada DPR lewat surat bernomor R-79/Pres/12/2015 dengan menugaskan Menkominfo Rudiantara dan Menkumham Yasonna Laoly.

“Pemerintah mengusulkan pengurangan ancaman pidana dari semula enam tahun menjadi empat tahun, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. Selain itu revisi juga dilakukan untuk menegaskan bahwa pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan, sehingga harus ada laporan atau aduan dari korban pencemaran nama baik sebelum diproses oleh penyidik,” kata Rudiantara.

Ia menambakan, revisi dilakukan juga terhadap ketentuan mengenai penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan yang disesuaikan dengan hukum acara pidana. Diharapkan penerapan UU ITE sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pembahasan revisi baru dimulai pada Juni 2016 dengan fokus terhadap 62 daftar inventarisasi masalah (DIM).

Ketika itu koalisi masyarakat sipil mengkritik karena pembahasan kerap dilakukan secara rahasia, tertutup, dan tidak bisa diakses oleh publik. Mereka bilang kalau pembahasan revisi UU ITE tidak sensitif sehingga tak perlu dirahasiakan.

“Ada hak partisipasi publik untuk mendapat akses informasi secara terbuka sehingga tahu pertimbangan-pertimbangan pengambilan keputusan dalam proses pembahasan perubahan,” kata Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lembaga yang fokus pada isu reformasi hukum pidana.

Setelah dibahas kurang lebih dua bulan, revisi UU ITE pun rampung pada Agustus dan disahkan pada Oktober. Proses yang tidak maksimal membuahkan hasil yang tidak memuaskan. Pasal-pasal karet masih dipertahankan—hanya ancaman pidananya saja yang dikurangi.

“Kesepakatan yang telah dicapai oleh pemerintah dan DPR adalah kemunduran dalam proses reformasi hukum di sektor pidana,” kata ICJR.

Dengan banyaknya kritik atas hasil revisi UU ITE itu, Jokowi tak banyak berbuat apa-apa. Ia membiarkan UU hasil revisi itu sah dengan sendirinya dengan tenggat waktu 30 hari—sesuai dengan UU Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal Karet Masih Ada

Hasil revisi UU ITE pada 2016 itu tak banyak mengubah keadaan. Pasal 27 hingga 29 yang karet dan rentan digunakan untuk mengkriminalisasi warga masih tetap ada. Misalnya pasal 27 yang hanya diubah menjadi delik aduan. Unsur pidananya mengacu ke pasal 310-311 (untuk pasal pencemaran nama baik) dan pasal 368-369 (untuk pasal pemerasan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan pengurangan ancaman pidana penjara dari maksimal enam tahun menjadi empat tahun.

Sedangkan pasal 29, yang berisi pasal mengenai ancaman kekerasan dan menakut-nakuti secara pribadi, ancaman pidananya diubah dari 12 tahun menjadi empat tahun.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP Syaifullah Tamliha mengakui tak banyak kemajuan dalam revisi UU ITE 2016. Ia menyebut pemerintah memang ingin membatasi revisi UU ITE agar tidak melebar ke mana-mana. “Karena yang direvisi sangat terbatas dan pemerintah diwakili Menkominfo saat itu, Rudiantara, tidak mau memperlebar revisi, maka masih terdapat beberapa pasal karet yang perlu direvisi lagi,” kata Tamliha lewat keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021) pagi.

Peneliti dari ICJR Sustira Dirga mengatakan revisi harus mencakup penghapusan seluruh pasal-pasal yang multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi, khusus pasal 27 sampai 29. “Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mencabut semua pasal pasal karet yang kerap kali menjadi alat mengkriminalisasi ekspresi dan pendapat oleh masyarakat,” katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto.

Menurut catatan koalisi masyarakat sipil, sejak 2016 sampai Februari 2020, penghukuman (conviction rate) dari tiga pasal itu mencapai 96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi, mencapai 88% (676 perkara).

“Laporan terakhir SAFEnet menyimpulkan bahwa jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis. Sektor perlindungan konsumen, anti korupsi, pro-demokrasi, penyelamatan lingkungan, dan kebebasan informasi menjadi sasaran utama,” kata dia.

Ia bersama koalisi masyarakat sipil lainnya juga mendesak pemerintah dan DPR merevisi ketentuan hukum acara pidana dalam UU ITE agar dapat menjamin adanya fair trial dan sinkronisasi dengan perubahan KUHAP ke depan, salah satunya memperkuat judicial scrutiny (izin pengadilan untuk melakukan upaya paksa).

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta mengatakan rencana Jokowi merevisi UU ITE harus komprehensif. Jika tidak, pernyataan Jokowi hanya langkah politis jelang 2024 saja. “Kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di pengujung masa jabatan Presiden Jokowi. Jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka,” kata Sukamta lewat keterangan tertulis, Selasa pagi.

Baca juga artikel terkait REVISI UU ITE atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino