tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu telah mengembalikan uang senilai Rp56 triliun kepada wajib pajak (WP) melalui proses restitusi. Restitusi itu terjadi sepanjang Januari-Maret 2020 dan meningkat 10,69 persen dari periode yang sama di tahun 2019 dengan realisasi Rp50 triliun.
“Secara agregat tumbuh 10,69 persen,” ucap Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam teleconference bersama wartawan, Rabu (22/4/2020).
Suryo mengatakan bentuk restitusi yang terjadi cukup beragam. Ada yang dipercepat, melalui pengadilan pajak, dan ada yang melalui pemeriksaan sebelum dinyatakan lebih bayar.
Menurut data DJP, realisasi restitusi tertinggi terjadi pada metode pemeriksaan. Nilainya mencapai Rp29,49 triliun setara 52,59 persen dari total restitusi sepanjang Januari-Maret 2020. Nilai ini naik 9,5 persen dari periode yang sama di tahun 2019 dengan realisasi Rp26,92 triliun.
Sementara itu restitusi kedua terbesar disumbang oleh metode yang dipercepat dengan angka Rp14,90 triliun. Realisasinya setara 26,59 persen dari total restitusi Januari-Maret 2020. Naik 17,12 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2019 yang mencapai Rp12,72 triliun.
Realisasi terakhir disumbang oleh restitusi melalui upaya hukum. Kontribusinya senilai 20,82 persen dari total restitusi setara nilai Rp11,67 triliun. Nilai ini masih naik 6,15 persen dari capaian tahun 2019 dengan angka Rp10,99 triliun.
Tingginya pertumbuhan restitusi yang dipercepat berkaitan dengan insentif selama periode pandemi Corona ini. Pemerintah menaikan plafon restitusi dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.
Bagi perusahaan tertentu dapat memperoleh restitusi untuk eksportir tanpa audit dan plafon. Sementara dunia usaha lain mengikuti plafon Rp5 miliar tetapi pemeriksaannya dipercepat.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana