Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Respons Mabes Polri Ihwal Video Polisi Dangdutan di Masa Pandemi

Brigjen Pol Awi Setiyono mengklarifikasi ihwal video anggota polisi dalam acara dangdutan yang diduga terjadi di beberapa daerah.

Respons Mabes Polri Ihwal Video Polisi Dangdutan di Masa Pandemi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono. ANTARA/Dok. Mabes Polri

tirto.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengklarifikasi ihwal video anggota polisi dalam acara dangdutan yang diduga terjadi di beberapa daerah.

“Yang kami tahu ada tiga video yang beredar, walaupun ada yang dipotong (diedit),” ucap dia di Mabes Polri, Senin (5/10/2020).

Pertama, kata dia, perihal Kapolsek Penawangan AKP Sapto meminta masyarakat yang menggelar hajatan untuk tidak menyuguhkan konser dangdut. Peristiwa itu terjadi pada 29 September 2020, sekira pukul 14.00.

Gugus Tugas setempat juga merekomendasikan agar tidak ada kegiatan hiburan di rumah Suparlan di kawasan Desa Jipang, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. “Saya lihat video ini diedit, ditambah dengan (memasukkan video) joget campursari. Di situ ada gambar camat, Polri, TNI,” imbuh Awi.

Berdasar penelusuran kepolisian, acara hiburan itu berlangsung pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus lalu. Ketika sesi istirahat, campursari itu dimulai. Lokasi sebenarnya dari video editan itu di Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Selanjutnya, kata dia, video kedua yang menampilkan anggota Polsek Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sedang larut berjoget. Awi bilang, bagian depan video tersebut diedit dengan menampilkan imbauan kamtibmas perihal pelarangan kerumunan dalam berkegiatan di masa pandemi COVID-19.

Polisi menelusuri perkara. Hasilnya Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur memeriksa anggota Polri yang ada dalam tayangan itu. Joget-joget itu dilakukan pada 9 Agustus 2020, sementara 10 hari kemudian sudah masuk kebijakan era kelaziman baru.

“Di Tulungagung sejak Juli, selama tiga bulan berturut-turut hingga saat ini (merupakan) zona kuning. Di Jawa Timur yang menerapkan PSBB itu di Surabaya dan Malang Raya,” jelas Awi.

Dia tegaskan kedua video itu tendensius lantaran mencampuradukkan imbauan petugas dengan berjoget. Seakan-akan, klaim Awi, anggota Polri melanggar peraturan di masa pandemi.

Kemudian, video ketiga terjadi pada malam 3 Oktober 2020 di daerah Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Awi membenarkan ada acara pisah sambut Kasat Lantas Polres Pasuruan. Akibatnya mereka turut diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur, kemudian akan ditindaklanjuti.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz