tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons baik terkait pidato Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengatakan perlunya aparat penegak hukum mengedepankan langkah preventif ketimbang penindakan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai hal itu sebagai sebuah perintah tegas yang perlu diartikan segala instansi pemerintahan baik pusat dan daerah tidak boleh coba-coba korupsi.
“Jangan sampai sudah diingatkan melalui upaya pencegahan, KPK sudah datang, misalnya ke daerah, ke Kementerian BUMN dan lain-lain. Sudah melakukan kajian, memberikan rekomendasi perbaikan sistem, tapi instansi tersebut tidak serius,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019) malam.
Namun, kata Febri, jika instansi-instansi tersebut tetap melakukan tindak pidana korupsi, maka KPK tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan.
“Kalau kejahatan sudah terjadi, kami tidak mungkin bisa mengabaikan itu sebagai penegak hukum karena undang-undang juga mewajibkan [melakukan penindakan]” kata Febri.
Febri menambahkan, kontribusi yang diberikan lembaganya merupakan bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.
Hal itu telah menjadi perhatian Jokowi dengan mengeluarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
"Perlu diingat presiden pernah mengatakan pencegahan itu bicara sebelum kejahatan terjadi, jadi ketika kejahatan terjadi, penindakan yang tegas tetap harus dilaksanakan,” kata Febri menegaskan.
Oleh sebab itu, kata Febri, berkenaan dengan pidato Presiden Jokowi itu, KPK meminta agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar memperkuat sistem pencegahan korupsinya masing-masing.
Atau setidaknya, kata Febri, mengikuti rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan KPK terkait pencegahan korupsi.
“Jadi perlu dipahami secara lebih dalam bahwa imbauan itu atau arahan itu agar para instansi lebih serius melakukan pencegahan korupsi,” kata Febri.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz