tirto.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan kenaikan harga rumah bersubsidi yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Kenaikan harga diusulkan sebesar 3 persen hingga 7,75 persen.
Menanggapi rencana tersebut Country General Manager Rumah123.com, Ignatius Untung menjelaskan, kenaikan harga rumah bersubsidi itu perlu dikaji ulang. Alasannya, kebutuhan masyarakat saat ini masih masih banyak yang harus dipenuhi.
"Nah ini dia nih kalau saya sebenarnya lebih consern-nya jadi kebutuhan masyarakat itu masih banyak," kata dia usai menjadi pembicara di suatu acara di Hotel JS Luwansa, Kamis (24/1/2019).
Sebagai informasi, usulan ini dipicu adanya kenaikan harga material bangunan dan upah pekerja yang berimbas pada kenaikan biaya konstruksi rumah subsidi.
Belum lagi, faktor kenaikan harga tanah yang turut memengaruhi harga jual hunian. Melihat dari kondisi tersebut Untung juga tidak menanggap usulan Kementerian PUPR berdasarkan kajian instan. Ia mengamini jika harga tanah dan material bangunan sudah naik dalam beberapa tahun terakhir.
"Tapi di sisi lain kalau dinaikan juga masih masuk akal karena harga tanahnya juga udah tinggi sekali, bahkan naik terus," kata dia.
Kepada reporter Tirto, Rabu kemarin, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengajukan kenaikan harga kepada Kementerian Keuangan.
“Usulan kenaikan harga rumah 2019 sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, sekarang dalam pembahasan, usulannya kisaran 3 - 7,75 persen yang dibagi dalam 9 wilayah,” jelas dia.
Khalawi menyampaikan kenaikan paling tinggi diusulkan untuk wilayah Kalimatan yaitu sebesar 7,75 persen. Meski tidak menjelaskan secara rinci soal alasan apa yang membuat Kalimantan diusulkan memiliki kenaikan harga rumah bersubsidi, Khalawi mengatakan ini baru usulan yang dilakukan Kementerian PUPR.
“Usulan kenaikan terbesar wilayah Kalimantan 7,75 persen. Ini baru usulan berdasarkan data,” kata dia.
Sementara itu, batasan penghasilan kelompok sasaran KPR bersubsidi yaitu untuk penghasilan per bulan paling banyak Rp4 juta. Jenis KPR yang diberikan yaitu, KPR Sejahtera Tapak, KPR sejahtera syariah tapak, KPR SSB tapak, KPR SSM tapak.
Sedangkan penghasilan per bulan paling banyak Rp7 juta, jenis KPR yang diberikan yaitu jenis KPR sejahtera rusun, KPR sejahtera syariah susun, KPR SSB susun, KPR SSM susun.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Agung DH