Menuju konten utama

Regulasi Mobil Listrik Sedang Disusun Pemerintah

Kementerian ESDM bersama sejumlah kementerian lain sedang mengkaji draf regulasi pengembangan mobil listrik. Rencananya, regulasi itu akan dibentuk sebagai Peraturan Presiden (Perpres).

Regulasi Mobil Listrik Sedang Disusun Pemerintah
(Ilustrasi) Mobil listrik BMW i3 di stasiun isi ulang di Munich, Jerman. iStock Editorial/Getty Images

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan pemerintah sedang menyiapkan draf regulasi tentang pengembangan mobil listrik.

Menurut Jonan, saat ini penyusunannya masih dalam tahap kajian. Sejumlah kementerian, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM, terlibat dalam kajian itu.

“Mungkin akan memakai Perpres (Peraturan Presiden). Sudah ada instruksi tertulis dari Presiden bahwa pemerintah akan mendukung pengembangan mobil listrik,” kata Jonan di Hotel Mulia, Jakarta, pada Rabu siang (19/7/2017).

Jonan mengimbuhkan, “Saya telah beberapa kali berdiskusi dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), bagaimana (agar mobil listrik) ini bisa menunjang lingkungan jadi lebih hijau dan bersih.”

Sayangnya, Jonan masih enggan mengungkapkan semua detail isi draf regulasi pengembangan mobil listrik tersebut. Alasan dia, saat ini draf itu masih dalam tahap perancangan.

“Kita susun dulu, nanti kalau sudah hampir mendekati final, baru akan dikonsultasikan dengan Pak Presiden,” kata Jonan.

Dia hanya menjelaskan draf peraturan yang sedang dibuat menyangkut penggunaan energi untuk mobil listrik dan bukan terkait dengan industrinya.

“Ini bukan proyek mobil listrik, jadi lebih ke kebijakan mobil listriknya dulu. Nanti kalau mau bikin pabrik, mau bikin mobil listrik, itu dengan Kementerian Perindustrian,” ujar Jonan.

Menurut Jonan, implementasi penggunaan mobil listrik di masa mendatang diharapkan tidak susah. Salah satu fokus pemerintah ialah mencari solusi keterbatasan kapasitas daya baterai.

“Untuk charging (pengisian baterai), itu nanti baterai yang kosong bisa dilepas, lalu ditukar dengan yang baru. Kalau itu bisa, (hambatan mobil listrik) sudah selesai,” kata Jonan.

Jonan menambahkan sebenarnya implementasi pengembangan mobil listrik di Indonesia bukan perkara sukar dan malah bisa berdampak mengerem konsumsi BBM. Apalagi, ketersediaan energi listrik nasional sudah semakin memadai di masa mendatang.

“Ini barang gampang. Seperti tabung LPG saja. Tapi kalau ini terjadi, LPG akan lebih hemat. Impor LPG dan BBM pasti akan turun. Itu yang penting. Karena listriknya diciptakan dari banyak energi primer yang dihasilkan dari dalam negeri, seperti batu bara dan gas,” kata dia.

Ketentuan mengenai perpajakan juga menjadi fokus lain dalam kajian draf regulasi pengembangan mobil listrik. Jonan mengisyaratkan ada ketentuan pajak yang lebih ringan untuk produk mobil listrik. Menurut dia, visibilitas mobil listrik perlu diperhatikan mengingat biaya produksinya tidak murah.

“Misalnya kayak Tesla. Untuk seri paling besar yang ada di banyak tempat, seperti di Hong Kong, kalau masuk Indonesia saat kebijakan fiskal dan perpajakannya sama kayak sekarang, harganya bisa Rp 2 miliar atau lebih. Ya, nggak akan ada yang beli. Ini yang sedang kita coba bahas,” kata Jonan.

Pada Selasa kemarin, Staf Komunikasi Menteri ESDM Hadi Djuraid juga menyatakan optimistis pengembangan mobil listrik bisa memanfaatkan kelebihan cadangan energi setrum Indonesia di masa mendatang. Sementara kebutuhan pengisian daya baterai mobil listrik diperkirakan umumnya akan berlangsung di malam hari atau saat mayoritas pemilik mobil berada di rumah masing-masing.

“Apabila semua pembangkit Jawa 1 selesai, ada kelebihan pasokan. Malah ada rencana dari Jawa dialirkan ke Sumatera dan sekitarnya. Paling nggak, untuk Jawa tidak perlu dikhawatirkan,” kata dia.

Baca juga artikel terkait MOBIL LISTRIK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom