Menuju konten utama

Regulasi Baru Pasca Rafelia II Macetkan Banyuwangi

Regulasi Baru Pasca Rafelia II Macetkan Banyuwangi

tirto.id - Kebijakan penggantian kapal LCT (Landing Craft Tank) dengan KMP (Kapal Motor Penumpang) menyebabkan kemacetan sepanjang 12 kilometer di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Hal ini membuat Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meninjau ulang peraturan tersebut.

"Sudah beberapa hari terakhir ini terjadi antrean truk saat akan masuk ke Bali dan harus segera dievaluasi. Tentu pengaruhnya ke jalur barang di Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan beberapa daerah lain di sekitarnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim Wahid Wahyudi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa, (15/3/2016).

Menurut Wahid, kebijakan ini kurang disosialisasikan dan tidak memperhitungkan kesiapan KMP dalam mengangkut kendaraan yang seharusnya masuk LCT. "Sebenarnya secara prinsip kami sangat mendukung aturan itu, tapi memang masih butuh waktu," ujar Wahid.

Pasca tragedi tenggelamnya kapal Rafelia II di Selat Bali, 4 Maret 2016, Kemenhub mewajibkan beberapa peraturan. Pertama, penggantian kapal LCT oleh KMP. Kedua, semua kendaraan dan penumpang yang melakukan pelayaran harus tercatat dalam manifes. Ketiga, semua kendaraan besar diwajibkan untuk diikat (lashing). Keempat, seluruh awak kendaraan barang yang masuk LCT harus meninggalkan kendaraannya dan ikut di KMP.

Aturan-aturan tersebut mengakibatkan jumlah perjalanan kapal menyeberangi Selat Bali berkurang. Hal ini disebabkan oleh penambahan waktu sandar kapal untuk memuat penumpang yang biasanya memerlukan waktu 30 menit menjadi 1 jam 5 menit . Jika normalnya setiap kapal KMP bisa melakukan delapan perjalanan dalam sehari, kini hanya mampu 4-5 perjalanan. Berkurangnya jumlah perjalanan mengakibatkan jumlah kendaraan yang diseberangkan turun dari 4.000 unit menjadi hanya 2.880 unit.

Sebelumnya, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi kemacetan di pelabuhan Ketapang pada Senin, (14/3/2016). Bupati menawarkan solusi dengan meminta proses rekap ulang manifes dipersingkat. Form awal isian data penumpang sebaiknya disertakan sebagai lampiran, sehingga tidak harus dicatat ulang oleh petugas.

"Untuk mempercepat manifes yang telah diisi penumpang tidak perlu disalin lagi, namun cukup disatukan dengan lembaran rekapitulasinya dan dibawa ke syahbandar," katanya.

Pencatatan manifest yang berlangsung hingga dua kali itulah yang paling berpengaruh dalam memperpanjang antrean.

"Kalau proses lashing kita sudah biasa dan ini tidak memakan waktu. Namun pencatatan manifes yang harus dua kali ini yang paling berperan dalam memperpanjang antrean kendaraan yang akan menyeberang. Ini yang harus dipecahkan bersama," ujar Kepala Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan Arief Muljanto dalam rapat di Kantor ASDP Pelabuhan Ketapang itu.

Langkah selanjutnya Bupati akan melaporkan kepada Gubernur Jatim hasil pertemuan tersebut untuk diteruskan kepada pemerintah pusat. "Kami akan langsung berkoordinasi dengan Gubernur agar masalah ini mendapatkan perhatian," kata Anas.

Baca juga artikel terkait ABDULLAH AZWAR ANAS atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Putu Agung Nara Indra