tirto.id - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan regulasi pengaturan industri teknologi finansial (tekfin/fintech) dari sisi sistem pembayaran pada akhir 2017 guna mengantisipasi perkembangan mata uang virtual (virtual currency).
Peraturan baru BI itu nantinya akan menegaskan kembali larangan penggunaan mata uang virtual, seperti bitcoin, yang tidak memiliki legalitas yang jelas. Tak hanya itu, aspek pengawasan terhadap sistem pembayaran di beleid baru itu juga akan ditingkatkan.
Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo mengatakan secara umum aturan bagi pelaku teknologi finansial (tekfin), termasuk e-commerce, ini sebagai upaya melaksanakan prinsip kehati-hatian, pengendalian risiko dan perlindungan konsumen.
“Level playing field dengan lembaga keuangan formal, perlu dijaga. Untuk itu, seluruh penggiat tekfin yang bergerak di sistem pembayaran untuk mendaftarkan diri ke BI,” katanya dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2017 di Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Tak hanya mendaftarkan diri ke BI, para penggiat tekfin juga harus melaporkan kegiatannya. Selain itu, penggiat tekfin juga harus melakukan uji coba dalam regulatory sandbox, sebelum bisnisnya beroperasi secara penuh.
Dalam masa uji coba ini, para penggiat tekfin akan didampingi oleh pemerintah secara administrasi hukum dan operasional sistem, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar oleh mereka.
“Kami melarang penyelenggara tekfin, e-commerce, dan jasa sistem pembayaran yang menggunakan dan memproses virtual currency, serta bekerja sama dengan pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi menggunakan virtual currency,” ujar Agus.
Larangan tersebut juga bertujuan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme, sekaligus menjaga kedaulatan mata uang rupiah di wilayah Indonesia.
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Addi M Idhom