tirto.id - Realisasi penerimaan pajak periode Januari hingga Mei 2018 tercatat sebesar Rp484,5 triliun atau tumbuh 14,13 persen secara year on year (yoy). Realisasi penerimaan pajak ini telah memenuhi 34,02 persen dari asumsi APBN sebesar Rp1.424 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak ini ditopang oleh pertumbuhan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas dan Pajak Penambahan Nilai (PPN), yang masing-masing sebesar 14,25 persen (Rp274,7 triliun) dan 16 persen (Rp181 triliun).
Khusus untuk bulan Mei 2018, kata dia, pertumbuhan penerimaan pajak secara year on year (yoy) tumbuh hingga 28,38 persen, atau lebih tinggi dibandingkan bulan Mei 2017 yang tumbuh sebesar 7,40 persen.
"Pertumbuhan penerimaan pajak di bulan Mei 2018 terutama berasal dari jenis-jenis pajak yang erat kaitannya dengan aktivitas perekonomian," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Senin (25/5/2018).
Sri mencontohkan, seperti PPh Pasal 21 yang tumbuh sebesar 18,29 persen, PPh Pasal 22 Impor tumbuh 34,74 persen, PPN Impor tumbuh 25,62 persen, PPN Dalam Negeri tumbuh 20,08 persen, dan PPh Final 1 persen tumbuh 17,37 persen.
"Angsuran bulanan PPh Badan, PPh Pasal 25 Badan, meningkat signifikan di bulan Mei 2018 dengan realisasi mencapai Rp16,3 triliun atau tumbuh 21,57 persen secara yoy," sebutnya.
Menkeu mengatakan, kinerja positif penerimaan pajak itu juga tercermin dari penerimaan sektor usaha utama, seperti Industri Pengolahan dan Perdagangan yang tumbuh positif sebesar 15,40 persen dan 31,43 persen.
"Sejalan dengan pertumbuhan PPh Pasal 29 Badan, secara keseluruhan penerimaan pajak dari sektor pertambangan tumbuh 85,15 persen yoy, atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan periode yang sama tahun lalu, tumbuh 28,29 persen," ungkap Sri Mulyani.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto