Menuju konten utama

Realisasi Penerimaan Pajak DKI Rp13,2 Triliun Per 19 Juni

"Dibanding dengan tahun lalu, kita sudah melampaui 2,1 triliun lebih tinggi dibanding tanggal yang sama tahun lalu," ungkap Edi.

Realisasi Penerimaan Pajak DKI Rp13,2 Triliun Per 19 Juni
(Ilustrasi) wajib pajak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di KPP Pratama Senin, Jakarta, (27/3). Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Badan Pajak dan Reditribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri mengatakan realisasi pendapatan pajak Provinsi DKI Jakarta telah mencapai Rp13,2 triliun pertanggal 19 Juni 2017. Angka tersebut lebih besar Rp2,1 triliun dari pendapatan di tanggal yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp11,06 triliun.

"Dibanding dengan tahun lalu, kita sudah melampaui 2,1 triliun lebih tinggi dibanding tanggal yang sama tahun lalu," ungkap Edi usai Rapat Pimpinan (Rapim) di Balai Kota, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Pendapatan tersebut berasal dari 12 sektor pajak antara lain: pajak air tanah, pajak reklame, penerimaan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak parkir, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB), dan pajak rokok.

Ia menyampaikan, setiap sektor mencatatkan peningkatan penerimaan dibanding tahun sebelumnya, kecuali pajak air tanah. Pasalnya, kata dia, pajak tersebut lebih berfungsi sebagai pengawasan penggunaan air tanah ketimbang sumber pendapatan pajak daerah.

"Jadi semakin sedikit orang mengambil air tanah, semakin sedikit pemungutan pajak. Jadi fungsinya fungsi mengatur. Kita dorong masyarakat menggunakan air PAM. Menggunakan air tanahnya semakin sedikit. Karena itu pendapatannya memang lebih rendah sedikit dibanding tahun lalu," ujarnya.

Di luar kedua belas sektor tersebut, masih ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diperkirakan akan menjadi pemasukan tertinggi dari sumber pajak. Namun, kata Edi, pendapatan tersebut baru bisa dihitung setelah tanggal 31 Agustus mendatang.

"Belum. PBB belum kelihatan. Masih tunggu 31 Agustus. Maka September kita kerja tuh. Pencairan tunggakkan PBB. Yang belum bayar kita uber kita kejar. Kita tempel plang dan lain-lain," kata dia.

Targetnya, kata dia, seperti yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 mencapai Rp7,7 triliun.

"Totalnya 7,7 triliun. Dan sekarang pembayarannya kurang lebih Rp1,1 triliun sudah terealisir. Nanti sisanya 31 Agustus. Sisa yang belum bayar kita uber-uber sampai Desember," kata dia.

Peningkatan tersebut, kata Edi, tak lepas dari kerjasama BPRD dengan instansi-instansi lainnya seperti KPK dan Kepolisian. Dari kerjasama tersebut, ia bahkan menargetkan akan mendapat tambahan Rp2 triliun pada bulan Juli mendatang.

"Kita kerja sama dengan KPK, razia gabungan, pemeriksaan intens dan lain-lain. Itu kita lakukan upaya. Bahkan nanti di 7 bulan, ini kita targetkan sampai 2 triliun hasil penambahan pajaknya," lanjutnya.

Melihat realisasi yang besar pada triwulan ke-II 2017, ia optimistis bahwa target PAD 2017 akan terpenuhi hingga akhir tahun. Ia juga mengatakan bahwa kemungkinan target PAD dari pajak akan meningkat pada tahun 2018.

Kenaikan tersebut, kata dia, berangkat dari meningkatnya pertumbuhan ekonomi serta optimisme bahwa daya beli masyarakat akan semakin tinggi.

"Pastiya lebih tinggi. Sekarang secara makro saja pertumbuhan ekonomi semakin berkembang. Daya beli semakin tinggi. Terus ada beberapa komponen juga kan, penyesuaian tarif. Itu mungkin akan berpengaruh. Ya kita optimis aja," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto