Menuju konten utama

Ratusan Karyawan Freeport Ancam Tutup Sentra Pemerintahan

Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Peduli Freeport (GSPF) mengancam akan menutup kantor Sentra Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Ratusan Karyawan Freeport Ancam Tutup Sentra Pemerintahan
Pengunjuk rasa meneriakkan yel-yel saat aksi di depan kantor Agen Konsulat Amerika Serikat di Denpasar, Bali, Senin (20/3). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua itu meminta penutupan tambang emas milik PT Freeport Indonesia. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana.

tirto.id - Jika tuntutan untuk menormalisasikan Freeport tidak segera dijawab oleh pemerintah pusat, ratusan karyawan PT Freeport Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Peduli Freeport (GSPF) mengancam akan menutup kantor Sentra Pemerintahan Kabupaten Mimika.

"Kami akan tutup kantor sentra pemerintahan kalau pemerintah pusat tidak segera normalisasi kembali Freeport hingga 120 hari batas waktu berakhir," kata Mikhael Adi, juru bicara aksi demo saat menyampaikan orasi di halaman kantor Sentra Pemerintah Kabupaten Mimika, di Timika, Kamis (23/3/2017).

Ia mengatakan Freeport dan karyawan selama ini telah memberikan kontribusi yang besar kepada pemerintah termasuk pemerintah daerah. Salah satu contohnya adalah pembangunan kantor Sentra Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Mereka juga mengungkapkan kekecewaan lantaran menilai Bupati Mimika Eltinus Omaleng tidak konsisten mengikuti kesepakatan bersama untuk menyampaikan aspirasi mereka pada aksi demo pertama pada 17 Februari lalu yang dipusatkan di kantor Sentra Pemerintah Kabupaten Mimika.

"Kami kecewa dengan Pak Bupati. Ia pergi sendiri ke Jakarta dan memperjuangkan kepentingan pribadi dengan minta saham. Bupati malah katakan tidak mengenal kami," tuturnya.

Mereka juga meminta pemerintah pusat hingga daerah untuk tidak mempolitisir persoalan diantara Freeport dan pemerintah pusat.

Pendemo yang juga terdiri dari keluarga dan istri karyawan tersebut hanya menyampaikan orasi selama kurang lebih 30 menit dan langsung konvoi dengan kendaraan roda dua dan empat menuju bundaran Timika Indah, jalan Budi Utomo dikawal aparat kepolisian Timika.

Sejak diterbitkannya peraturan mengenai Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), PT Freeport Indonesia terkena imbasnya karena harus mengganti perjanjian Kontrak Karya (KK) dengan IUPK dalam kegiatan produksi konsentrat (emas, perak dan tembaga).

IUPK tersebut memposisikan pemerintah sebagai pemberi izin kegiatan produksi dengan posisi yang lebih kuat daripada korporasi sebagai pemegang izin sekaligus mewajibkan pemegang izin untuk mendivestasi 51 persen sahamnya kepada pemerintah.

PT Freeport kembali bisa mengekspor konsentrat tembaga sebesar 1.113.105 metrik ton setelah pemerintah meneken Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017 kepada PT Freeport tertanggal 17 Februari 2017.

Sedangkan Freeport McMoRan Inc, induk perusahaan PT Freeport Indonesia (PTFI), menilai pemerintah Indonesia telah memutuskan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani pada 1991 secara sepihak dengan mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Terkait hal tersebut, PT Freeport Indonesia telah mengirimkan surat kepada pemerintah dengan memberikan waktu 120 hari untuk melakukan perundingan terkait status Freeport. Apabila masih belum ada titik terang, PT Freeport akan membawa perkara ini ke arbitrase mahkamah internasional.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri