Menuju konten utama

Raperda Reklamasi Mandek, Pergub Rancang Kota Pulau G Terbit

Di tengah mandeknya pembahasan dua Raperda Reklamasi di DPRD DKI Jakarta, Pergub DKI tentang Rancang Kota Pulau G diterbitkan.

Raperda Reklamasi Mandek, Pergub Rancang Kota Pulau G Terbit
(Ilustrasi) Foto dari udara salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, pada Sabtu (23/7/2016). Antara foto/aditya pradana putra.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 137 tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati mengatakan Pergub tersebut akan menjadi rancangan tata kota atau urban design guideline (UDGL) definitif Pulau G. Sebab, pembahasan dua Raperda Reklamasi Mandek di DPRD DKI Jakarta. Dua Raperda itu ialah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).

"Sebenarnya UDGL itu turunan rancangan Perda Tata Ruang (RTTKS Pantura). Karena Perdanya belum ditetapkan, makanya jadi indikatif Pergubnya," kata Tuty di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/10/2017).

Tuty menjelaskan, Pergub tersebut disahkan atas permintaan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Pasalnya, dua hasil reklamasi teluk Jakarta, yang sanksi administratif-nya (moratorium) telah dicabut lebih dulu, yakni Pulau C dan D, telah memiliki rancangan tata kota.

"Bagian dari pencabutan sanksi itu dimintakan juga untuk dibuatkan UDGL indikatifnya," kata Tuty.

Sebaliknya, Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Taufiqurrahman menilai penerbitan Pergub tersebut terkesan dipaksakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Penerbitannya juga terindikasi hanya untuk mengakomodasi kepentingan pengembang. Padahal, pembahasan Raperda RTTKS Pantura masih harus dituntaskan dahulu di DPRD.

"Pemprov DKI tidak menghormati proses ketatanegaraan yang seharusnya," kata Taufiq.

Selain itu, kata Taufiq, Pergub itu juga melanggar UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pengelolaan Pulau-pulau Kecil serta Peraturan Presiden nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Peraturan itu mengamanatkan adanya peraturan yang ajeg dalam proses reklamasi, bukan hanya diputuskan sendiri oleh eksekutif. Dan seharusnya berbentuk Peraturan Daerah. Secara prinsip, Pemprov DKI harus menunggu disahkannya Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk bisa memastikan peruntukan pulau-pulau reklamasi," ujarnya.

Pada Kamis kemarin, Sekertaris Daerah DKI Saefullah memastikan bahwa pembahasan dua Raperda reklamasi di DPRD DKI tidak bisa dilanjutkan di masa pemerintahan Djarot Saiful Hidayat. Usai rapat gabungan membahas surat Pemprov soal kelanjutan pembahasan Raperda Reklamasi di DPRD DKI kemarin, dia mengatakan pembahasan terpaksa dilanjutkan di masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur pemenang Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom