tirto.id - Plt Ketua Umum DPP Partai Golkar, Idrus Marham menyatakan pihaknya akan menggelar Rapat Pleno, Rabu (13/12/2017) pukul 19.00 malam, di kantor DPP Golkar, Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat.
Menurut Idrus, keputusan tersebut sesuai dengan hasil rapat para kordinator bidang DPP Partai Golkar, Senin malam (11/12/2017).
Namun, Idrus Marham menyatakan Rapat Pleno baru bisa digelar apabila besok Pengadilan Tipikor Jakarta sudah membacakan dakwaan terhadap tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto.
"Tapi apabila tidak dibacakan, maka kami akan tentukan rapat pleno hari Kamis atau Jumat," kata Idrus di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (12/12/2017).
Sebab, dengan pembacaan dakwaan terhadap Setya Novanto, menurutnya secara otomatis gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto dinyatakan gugur. Sementara, sesuai dengan keputusan Rapat Pleno DPP Golkar pada 21 November lalu, Golkar bisa menggelar Munaslub setelah praperadilan Novanto ditolak atau gugur.
"Bagiamana agenda Rapat Pleno, ya kembali ke keputusan Pleno terakhir itu dengan dinamika internal Partai Golkar terutama terkait posisi ketum. Saya kira itu posisi pembicaraan kami," kata Idrus.
Selanjutnya, Idrus berharap apapun keputusan dalam Rapat Pleno nanti, Golkar akan tetap solid dan survive dalam menghadapi kontestasi politik nasional 2018 dan Pemilu 2019.
Adapun penyelenggaraan Rapat Pleno DPP Golkar sehubungan dengan adanya desakan Munaslub dari DPD I Golkar se-Indonesia pada 6 Desember lalu. Desakan ini sudah memenuhi syarat 2/3 di AD/ART Golkar untuk melakukan Munaslub.
Sementara rencana Munaslub muncul setelah Ketua Umum Golkar Setya Novanto terjerat kasus korupsi e-KTP dan menjadi tersangka untuk kali kedua pada 10 November lalu dan pada akhirnya ditahan oleh KPK pada 19 November lalu.
Perihal statusnya Novanto mengajukan gugatan praperadilan dan masih berproses di PN Jaksel. Namun, KPK telah merampungkan berkas penyidikan dan Rabu besok Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang perdana Novanto dengan agenda pembacaan dakwaan.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz