Menuju konten utama

Rapat MKD DPR Soal Setya Novanto Batal Sebab 4 Ketua Fraksi Absen

Rapat Internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada hari ini, untuk membahas kasus Setya Novanto, batal digelar karena 4 pimpinan fraksi absen.

Rapat MKD DPR Soal Setya Novanto Batal Sebab 4 Ketua Fraksi Absen
(Ilustrasi) Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Guntur Sasono (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI batal menggelar rapat internal pada hari ini yang sedianya untuk membahas status Setya Novanto, yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai ketua dewan. Ketua MKD DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat itu batal sebab empat pimpinan fraksi tidak hadir.

Padahal, agenda rapat MKD hari ini adalah membahas status Setya Novanto dengan berkonsultasi bersama pimpinan fraksi-fraksi di DPR RI.

"Kemudian kami rapat pimpinan, supaya hasilnya maksimal kami tunda rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi sambil nanti kita konfirmasi ulang kapan pimpinan fraksi bisa lengkap datang," kata Dasco di DPR, Selasa, (21/11/2017).

Dasco mengklaim keempat pimpinan fraksi tersebut tidak hadir bukan karena menolak undangan MKD, melainkan karena telah ada agenda lain yang terjadwal lebih dahulu. Sedangkan undangan rapat internal MKD datang mendadak.

"Sementara di dalam undangan, kami meminta di rapat konsultasi itu supaya dihadiri oleh pimpinan fraksi dan tidak dapat diwakilkan," kata Dasco.

Politikus Partai Gerindra itu pun menolak bila dikatakan penundaan ini karena menunggu hasil rapat pleno di DPP Golkar. Dia menegaskan pembatalan rapat itu terjadi sebab MKD memutuskan untuk menunggu semua pimpinan fraksi hadir agar bisa saling berdiskusi.

"Ini kan karena menyangkut lembaga DPR secara keseluruhan. Akan lebih bagus MKD melakukan rapat internal itu meminta masukan dari fraksi-fraksi karena mereka kan apa namanya simbolnya lembaga DPR ini kan fraksi-fraksi," kata Dasco.

Meski begitu, Dasco enggan menyebutkan empat fraksi yang tidak bisa hadir tersebut. Pasalnya, ia menganggap alasan keempat fraksi tersebut masuk akal dan menjadi tidak elok bila disebutkan.

"Golkar bisa hadir kok. Golkar pimpinannya firm bisa hadir tadi," kata Dasco.

Terkait penjadwalan ulang rapat internal MKD, Dasco belum bisa memastikan waktunya. Sebab, menurutnya, kesekretariatan jenderal DPR yang akan menghubungi kembali pimpinan-pimpinan fraksi tersebut.

"Mungkin paling lambat besok, kami sudah tahu kapannya, kemudian kami akan mengirim undangan lagi," kata Dasco.

Dasco memastikan MKD akan tetap memproses dugaan pelanggaran kode etik Novanto dengan statusnya sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP sebagaimana mengacu pada Pasal 87 ayat 2 poin 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2014 atau UU MD3.

"Ya kan ini kami lagi melakukan proses," kata Dasco.

Adapun Novanto ditahan oleh KPK pada Minggu, 19 November 2017 untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kali kedua dalam kasus dugaan korupsi E-KTP pada 10 November 2017.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom