Menuju konten utama

Rachmawati: Saya Tidak Melakukan Makar!

Rachmawati Soekarnoputri membantah tuduhan makar. Ia mengaku tak berniat menggulingkan pemerintahan yang sah sekarang ini.

Rachmawati: Saya Tidak Melakukan Makar!
Aktivis yang juga tersangka kasus dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri (kedua kiri) bersama Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan makar di Jakarta, Rabu (7/12). Rachmawati dengan tegas membantah tuduhan makar yang disangkakan padanya terkait aksi bela Islam jilid III pada 2 Desember 2016. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Rachmawati Soekarnoputri ditangkap oleh aparat kepolisian pada 2 Desember 2016 subuh, kemudian dilepaskan pada malam di hari yang sama. Polisi menetapkan Rachmawati sebagai tersangka dengan tuduhan makar bersama enam orang lainnya.

Berbicara dalam konferensi pers di rumahnya, di Jakarta, Rabu (7/12/2016) Rachmawati Soekarnoputri membantah tuduhan itu.

"Saya membantah dengan keras. Saya tidak melakukan makar sama sekali, dan tidak ada upaya melakukan makar terhadap pemerintahan yang sekarang," kata Rachmawati didampingi pengacaranya Yusril Ihza Mahendra.

Putri Presiden Soekarno ini menceritakan kronologis kejadian sebelum dicokok polisi pada pagi buta Jumat (2/12) beberapa jam sebelum aksi demo 212. Ia mengakui bahwa memang pada 30 November 2016 dirinya menghadiri pertemuan tokoh nasionalis di Aula Universitas Bung Karno (UBK).

Dalam pertemuan itu, Rachmawati menyatakan akan menyampaikan aspirasi untuk mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli. Menurut dia, karut-marut persoalan bangsa saat ini akibat dari amandemen UUD 1945 yang telah menyebabkan perikehidupan kapitalistik yang tidak sesuai dengan tujuan didirikannya bangsa Indonesia.

Pada pertemuan tersebut ia menegaskan, penyampaian aspirasi tersebut akan dilakukan secara damai dan menempuh cara-cara demokratis dan menolak upaya-upaya makar terhadap pemerintahan.

Ia juga mengatakan aksi Gerakan Selamatkan NKRI yang dilakukannya berbeda dengan aksi Bela Islam III. Gerakan Selamatkan NKRI hanya akan berdemonstrasi di luar Gedung DPR/MPR dan tidak akan masuk ke gedung pada 2 Desember 2016 siang pukul 13.00 WIB. Pihaknya juga menginstruksikan bahwa aksi tersebut aksi damai dan tidak berniat menduduki Gedung DPR.

Para demonstran, kata Rachma, akan berada di pagar luar gedung, menunggu pimpinan MPR datang untuk kemudian diserahi tuntutan aksi.

Untuk melaksanakan rencana itu, pada sore itu juga, Gerakan Selamatkan NKRI mengirim surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya mengenai rencana aksi 2 Desember 2016 siang dengan jumlah massa 10 ribu-20 ribu orang.

Sehari sebelumnya, 1 Desember 2016, aktivis Gerakan Selamatkan NKRI termasuk dirinya mengadakan konferensi pers hasil kesepakatan dari pertemuan di UBK, yang isinya mendukung Aksi Bela Islam III dan menuntut untuk kembali ke naskah asli UUD 1945.

"Saya hanya membuat rilis dalam dia hal pertama mendukung bela Islam. Kedua adalah bela negara yaitu kembali ke UUD 45 yang asli," katanya.

Sebelumnya ia juga mengaku telah telah berkomunikasi dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan terkait rencana tersebut.

"Itu saya lakukan juga komunikasi per telepon dengan Pak Zulkifli Hasan, ini tolong catat, meminta beliau jangan ada pelintiran seolah-olah akan menggeruduk, menduduki gedung. Kami tidak masuk, saya katakan sekali lagi tidak masuk ke Gedung DPR/MPR. Kami tetap berada di luar, dan meminta ketua DPR/MPR itu menemui di luar gedung, tidak ada upaya kami menduduki gedung DPR, itu instruksi saya langsung berkali-kali, ini aksi damai," katanya.

Racma menegaskan ia tidak akan "membajak" aksi 212. Aksinya juga telah diberitahukan ke aparat kepolisian. "Polisi sudah tahu, akan dihadiri oleh 10 ribu-20 ribu orang," ujarnya lagi.

Adik Megawati Soekarnoputri ini juga menyatakan tidak memiliki agenda makar seperti yang dituduhkan aparat.

"Saya sebagai putri proklamator pendiri bangsa ini dan tentunya sebagai anak ideologis, saya tahu rambu-rambu hukum, saya tahu segala macam persoalan yang berkaitan apa itu makar. Jadi, dengan ini saya membantah keras," paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rachmawati, Yusril Ihza Mahendra dalam kesempatan tersebut menyatakan kegiatan yang dilakukan Rachmawati adalah sah, demokratis dan dijamin oleh hukum dan konstitusi.

"Saya kira sudah jelas kronologi yang disampaikan dan dari sisi hukum, bahwa beliau tidak ada niat atau maksud untuk melakukan tindakan makar atau menggulingkan pemerintah yang sah, tapi beliau mempunyai aspirasi agar kita kembali ke UUD 45 yang murni, dan aspirasi itu telah sah dan disampaikan melalui saluran-saluran yang sah dan konstitusional," katanya.

Ia berharap kasus yang menimpa Rachmawati dapat diselesaikan sampai di sini saja. "Jadi, tidak perlu dilanjutkan, apalagi ditahan lagi, apalagi diadili itu sesuatu tidak kita inginkan karena niat beliau tulus dan baik dan konstitusional, sah seluruhnya, tidak bermaksud makar yang bertentangan dengan hukum yang berlaku," katanya.

Ia juga mengharapkan penjelasan Rachmawati dapat diterima secara positif aparat kepolisian.

"Bu Rachmapun juga tidak akan mengajukan praperadilan atas kasus ini dengan harapan pihak kepolisian memaklumi keadaan ini dan mudah-mudahan apa yang disangkakan kepada beliau ini berakhir sampai di sini saja," ujar Yusril.

Baca juga artikel terkait DUGAAN PENGHASUTAN DAN MAKAR

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH