Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan melalui Rapid Test, pasien tersebut dinyatakan positif COVID-19.
Jumlah ini masih bisa bertambah karena masih dilakukan pendataan siapa saja warga yang pernah berkontak dengan 2 pasien positif corona COVID-19 di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Walau hanya berada di dalam rumah tapi bisa memiliki sesuatu yang baru dan menyenangkan, salah satunya dengan mengubah pakaian lama menjadi sesuatu yang baru dan tetap fashionable.
Pasien positif COVID-19 per 30 Maret mencapai 1.414 kasus. Presiden Jokowi pun membuka peluang kebijakan pembatasan sosial berskala besar diikuti dengan status “darurat sipil.”
Saat menerima barang atau paket sebaiknya letakkan di depan pintu rumah atau digantung di pagar rumah kemudian semprot dengan cairan disinfektan terlebih dahulu.