Ketua Dewas menilai dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan pimpinan KPK tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik.
Tim Advokasi Save KPK menyebut ada skenario pelanggaran hukum dalam proses TWK & akan melaporkan Firli Bahuri dkk ke polisi dengan temuan ORI sebagai bukti.
Dokumen tersebut antara lain dokumen yang berisi soal-soal tertulis TWK Pegawai KPK RI dan dokumen panduan wawancara, termasuk daftar pertanyaan wawancara.