Menuju konten utama

Tim Advokasi Sebut Ada Skenario Pelanggaran Hukum dalam TWK KPK

Tim Advokasi Save KPK menyebut ada skenario pelanggaran hukum dalam proses TWK & akan melaporkan Firli Bahuri dkk ke polisi dengan temuan ORI sebagai bukti.

Tim Advokasi Sebut Ada Skenario Pelanggaran Hukum dalam TWK KPK
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Tim Advokasi Save KPK merespons Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia perihal Tes Wawasan Kebangsaan bagi pegawai lembaga antirasuah tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara.

Maladministrasi terjadi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, hingga penetapan hasil asesmen TWK. Pertama, temuan ORI menunjukkan adanya skenario pelanggaran hukum yang menghasilkan TWK dan 75 Pegawai KPK dinyatakan 'Tidak Memenuhi Syarat' (TMS).

"Selain itu, terbukti pula bahwa pelaku intelektual atas pelanggaran ini tidak hanya Firli Bahuri dan pimpinan KPK saja, tapi turut melibatkan beberapa pejabat-pejabat tinggi kementerian/lembaga terutama Kepala BKN," ujar salah satu advokat dalam Tim Advokasi Save KPK Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

Maka diperlukan penyelidikan lebih lanjut afiliasi dan peran serta para pejabat tersebut.

Kedua, pemalsuan keterangan dan tanggal surat menunjukkan adanya kesengajaan dari pimpinan KPK untuk mencapai tujuan tertentu. Apalagi perbuatan melawan hukum ini menyasar penyidik, bahkan tujuh Kasatgas Penyidikan yang sedang menangani perkara besar.

Lantas, lanjut Isnur, tindakan tersebut jelas merupakan bagian dari upaya menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice) yang sedang dilakukan KPK, misalnya perkara bansos, suap ekspor benih lobster, atau skandal pajak. Ketiga, berbagai pelanggaran hukum dan maladministrasi sepatutnya membuat keputusan TMS yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPK Nomor 652 tidak berlaku.

Keempat, seluruh pelanggaran hukum seperti pemalsuan maupun indikasi menghalangi penyidikan perlu segera ditindaklanjuti oleh Polri dan KPK. Koalisi masyarakat telah melaporkan Firli Bahuri kepada Polri dan laporan Ombudsman sudah cukup sebagai bukti indikasi laporan tersebut dapat dilanjutkan.

"Tidak main-main, pimpinan KPK maupun pihak lain dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara," jelas Isnur. Kelima, koalisi masyarakat telah melaporkan Firli Bahuri dkk kepada Dewan Pengawas KPK, maka temuan dalam LAHP Ombudsman cukup sebagai bukti untuk memproses, menyidangkan, dan menghukum Firli Bahuri dkk.

Tim Advokasi Save KPK juga menuntut lima hal dari perkara ini, yakni KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara; presiden harus memimpin langsung pelaksanaan LAHP Ombudsman, mengawasi tindakan korektif yang harus dilakukan oleh KPK dan BKN, serta mengambil alih proses dengan melaksanakan rekomendasi jika pimpinan KPK dan BKN tidak melaksanakan tindakan korektif.

Desakan selanjutnya, presiden memberhentikan Firli Bahuri dkk atau setidaknya menunjuk PLT agar indikasi obstruction of justice Firli Bahuri dkk bisa diproses; Dewan Pengawas KPK segera menindaklanjuti laporan pegawai KPK dan koalisi masyarakat tentang pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri cs.

Kemudian, KPK membuktikan dirinya independen dengan meneruskan indikasi obstruction of justice dalam laporan Ombudsman; terakhir, Polri, khususnya Kabareskrim, dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan-dugaan tindak pidana yang diduga kuat telah dilakukan oleh Firli Bahuri dan pejabat-pejabat lainnya.

Sementara, anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyatakan berdasarkan kewenangan Ombudsman, Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. “Dalam kerangka pemeriksaan, Ombudsman RI menelaah berbagai dokumen dan meminta keterangan Pihak Terlapor (KPK dan BKN), dan Pihak Terkait (Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian PAN-RB)," kata dia.

Fokus pemeriksaan adalah perihal penyusunan regulasi, proses pelaksanaan, dan penetapan hasil dari asesmen TWK. Dalam tahap penyusunan regulasi telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terkait harmonisasi terakhir Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021.

Temuan penyimpangan prosedur terjadi pada pelaksanaan rapat harmonisasi yang dihadiri pimpinan kementerian/lembaga, seharusnya dihadiri para perancang, JPT, administrator, yang dikoordinasikan dan dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga artikel terkait TWK KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri