Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwidjono menilai dugaan maladministrasi tak perlu diperpanjang. Sebab, maskapai telah sekapat dengan kebijakan sementara yang dikeluarkan pemerintah.
Menurut Anggota ORI Alvin Lie keputusan menurunkan harga tiket pesawat hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA) yang diteken di kantor Kementerian Bidang Perekonomian itu tak mengikat secara hukum.
Agar harga tiket pesawat turun, maskapai mendapatkan insentif fiskal dari 30 pengelola bandara yang berada di bawah naungan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II.
KPPU mengatakan, penempatan jajaran Garuda pada posisi direksi di maskapai lainnya adalah bentuk kontrol perusahaan yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.