Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan, dari total 90 juta penumpang pesawat, hanya 25 juta atau 10 persen dari penduduk Indonesia yang mempermasalahkan tiket pesawat mahal.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwidjono menilai dugaan maladministrasi tak perlu diperpanjang. Sebab, maskapai telah sekapat dengan kebijakan sementara yang dikeluarkan pemerintah.
Menurut Anggota ORI Alvin Lie keputusan menurunkan harga tiket pesawat hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA) yang diteken di kantor Kementerian Bidang Perekonomian itu tak mengikat secara hukum.