tirto.id - Pandemi COVID-19 membuat beberapa transportasi umum seperti kereta api, pesawat, bus dan lainnya dibatasi bahkan dibatalkan oleh pihak penyedia layanan. Pembatalan tersebut juga berlaku pada transportasi udara yaitu pesawat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub bahwa dipastikan bakal ada pengembalian secara sepenuhnya kepada para calon penumpang yang gagal mudik atau berangkat karena sudah adanya peraturan larangan mudik di Lebaran tahun ini.
Dikutip dari Antara, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin pun meminta seluruh masyarakat untuk menaati adanya peraturan larangan mudik yang sudah diatur oleh Pemerintah sebagai upaya untuk memutuskan tari rantai penyebaran dari virus corona ke daerah-daerah lain.
Bagi Anda yang telah membeli tiket Lion Air, Batik Air dan Wings Air berikut ini adalah kebijakan khusus yang akan Anda dapatkan untuk pembatalan tiket pesawat Anda karena pandemi COVID-19 yang dikutip dari web resmi Batik Air:
1. Berlaku untuk penerbangan Lion Air (JT-990), Batik Air (ID-938) dan Wings Air (IW-513):
2. Perubahan jadwal dan perubahan route: Tidak ada penambahan biaya
a. Hubungi call center: +6221 63798000
b. Atau, melalui email: callcenter@lionair.co.id cc Travelagent@Batikair.com
3. Kebijakan pembatalan tiket:
a. Mengirimkan email permohonan Refund ke Refund.voucher@lionair.co.id
b. Pengembalian 100 persen dari nilai harga ticket, kedalam bentuk Voucher
c. Masa berlaku voucher adalah 1 (satu) tahun dari tanggal penerbitan
4. Service tambahan:
a. Tiket bagasi yang belum dipergunakan, masih berlaku untuk penerbangan yang akan datang (jika)
b. Pelanggan dengan tiket kursi berbayar akan diatur ulang sesuai ketersediaan alokasi kursi.
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Yantina Debora