Perjanjian divestasi 20 persen saham PT Vale Indonesia bagi pemerintah Indonesia merupakan salah satu syarat atas hak perpanjangan lisensi untuk tetap beroperasi di luar 2025.
RUU Cilaka akan memberi sejumlah ketentuan baru bagi pengusaha tambang, salah satunya soal royalti bagi pengusaha sebagaimana ditambahkan dalam Pasal 128A RUU Cilaka.