Indeks Suap Bansos Covid-19
Jaksa KPK Tuntut Anak Buah Eks Mensos Juliari 8 Tahun Penjara
Jaksa KPK menilai Matheus Joko Santoso telah terbukti menerima uang dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako COVID-19.
Eks Mensos Juliari Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bansos Hari Ini
Eks Mensos Juliari akan menjalani sidang tuntutan kasus korupsi bansos COVID-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).
ICW Kecewa Gugatan Ganti Rugi Bansos Kasus Juliari Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor beralasan gugantan tersebut semestinya diajukan ke PN Jakarta Selatan, sesuai domisili Juliari.
KPK Konfirmasi Sekda Bandung Barat soal Aliran Duit ke AA Umbara
KPK juga memeriksa Ketua DKM Masjid Agung Ash-Siddiq KBB, Agus Saefur Romdoni.
KPK Periksa Kadinsos Soal Korupsi Bansos COVID-19 Bandung Barat
KPK memanggil sejumlah kepala dinas dan ASN Kabupaten Bandung Barat sebagai saksi-saksi untuk tersangka Aa Umbara terkait korupsi bansos, Rabu (7/7/2021).
Terdakwa Penyuap Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara
Harry Van Sidabukke divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menyuap Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar.
Pengusaha Penyuap Eks Mensos Juliari Divonis 4 Tahun Penjara
Ardian IM terbukti menyuap eks Mensos Juliari Batubara senilai Rp1,95 miliar terkait bansos COVID-19.
Jaksa KPK Beberkan Nama Perusahaan Pemberi Suap Bansos Kemensos
Jaksa KPK menyebut total suap yang diterima mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebesar Rp32,482 miliar.
Sekjen Kemensos & Dirjen Linjamsos Akui Terima Sepeda Brompton
Hartono & Pepen Nazaruddin mendapatkan sepeda merek Brompton dari Adi Wahyono, salah satu tersangka penerima suap kasus korupsi bansos COVID-19.
KPK: Ihsan Yunus Tahu soal Pembagian Jatah Bansos di Kemensos
Ihsan Yunus dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020.
KPK Akan Dalami Kerugian Negara Akibat Kasus Suap Bansos COVID-19
KPK akan mendalami rentetan proses pengadaan barang dan jasa untuk mengetahui adanya kerugian negara atau tidak.