Sidang lanjutan kasus korupsi dengan tersangka Irvanto dan Made Oka ini menghadirkan empat saksi, di antaranya Markus Nari, Andi Narogong dan Chairuman Harahap.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah satu miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Lie Setiawan.