tirto.id - Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung akan menjalani sidang putusan pada hari ini, Rabu (5/12/2018). Keduanya disebut secara bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
"Ya benar," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basyariah saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2018).
Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keduanya dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
"Kami selaku penuntut umum berkesimpulan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Lebih lanjut, jaksa menyebut tindakan keduanya berakibat masif menyangkut data kependudukan nasional, selain itu juga keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu sebagai poin yang meringankan, keduanya dinilai sopan selama persidangan, dan tidak pernah terjerat masalah pidana sebelumnya.
Atas perbuatan keduanya, Jaksa menuntut keduanya dengan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri