Vonis Buni Yani ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik yang menuntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Salah seorang perwakilan massa pendukung Buni yang berada di atas mobil komando menyampaikan tokoh-tokoh yang akan hadir seperti Eggi Sudjana, Amien Rais, dan Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo.
Kuasa hukum Buni Yani meminta hakim membebaskan kliennya dengan alasan materi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjawab pledoi terdakwa pelanggaran UU ITE tersebut.
Musisi Ahmad Dhani menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dhani menilai, Buni adalah korban dalam kasus tersebut.
Dalam kesaksiannya, Ahok mengaku sangat dirugikan dengan ulah Buni Yani yang mengungah pidato Ahok di akun facebook. Ahok bahkan diketahui pernah diancam akan dibunuh karena dianggap telah menistakan agama.