Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari diancam pidana kurungan penjara maksimal selama 15 hari atau denda sebesar Rp100.000.
Kecelakaan sepeda motor sering terjadi karena tidak berfungsinya sistem rem. Pengemudi pun tak dapat mengendalikan kendaraan dan bisa menabrak apa saja di depannya.