Surat rekomendasi Sandiaga digugat oleh Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo karena dinilai melanggar tata administrasi pemerintahan.
Penebangan pohon, menurut Sandiaga, hanya yang sudah rapuh dan membahayakan, sedangkan yang masih kuat dan bagus akan dipindahkan ke ruang terbuka hijau.