tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) larangan penggunaan air guna menahan penurunan permukaan tanah.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/3/2018).
"Iya akan dibuat, harus yang paling kuat Perda lah. Nanti kita lihat," kata Sandiaga dilansir Antara.
Dia menambahkan, kini pihaknya tak bisa melarang pemakaian air tanah karena belum adanya regulasi. Sehingga, salah satu solusi untuk menanggulangi kemiringan tanah di Jakarta, dibutuhkan sebuah Perda agar tak ada lagi yang menyedot air tanah.
"Dan satu-satunya cara menyetop penurunan ini adalah penyetopan pengambilan air tanah," kata Wagub.
Sandiaga mengaku mengadopsi cara tersebut dari Jepang yang pernah alami hal serupa yang terjadi di Jakarta. Negeri matahari terbit itu kini sudah terbebas dari persoalan kemiringan tanah.
"Dan Tokyo mengalami yang sama dan beberapa kota di dunia lain juga mengalami yang sama," jelasnya.
Dia juga mengatakan, bakal melarang pengambilan air tanah secara ilegal. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penurunan tanah di Ibu Kota.
Menurutnya, gerakan untuk menyetop penggunaan air tanah harus dilakukan dari sekarang. Sebab kemiringan tanah di Ibu Kota akibat penyedotan air tanah sudah amat mengkhawatirkan.
Sebelumnya, gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (13/3/2018) mengatakan pemerintah provinsi akan mengevaluasi hasil pemeriksaan pemanfaatan air tanah, penyediaan sumur resapan dan pengelolaan limbah di gedung-gedung tinggi serta mengenakan sanksi kepada pengelola yang terbukti melanggar aturan.
Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan, Gedung dan Perumahan bentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan operasi di gedung-gedung yang ada di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin. Tim antara lain menemukan pelanggaran di Hotel Sari Pan Pacific, yang tidak memiliki sumur serapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Anies menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan menindak tegas pengelola gedung yang melanggar aturan pemanfaatan air tanah dan pengelolaan limbah. Lebih dari itu, ia melanjutkan, pemerintah provinsi ingin melihat perubahan cara kerja pengelola gedung dalam memanfaatkan sumber air dan mengolah limbah.
"Karena itu kita tidak akan mentoleransi lagi. Tim ini akan bekerja melakukan razia dan pengawasan. Kita meminta seluruh pemilik dan pengelola gedung untuk taat dan kooperatif, karena timnya akan bekerja meminta informasi dan mengecek," kata Anies.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani