tirto.id -
Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo, menggugat Sandiaga Uno ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dikeluarkannya Surat Rekomendasi Wakil Gubernur DKI kepada Direktur PT PAM Jaya Erlan Hidayat pada 29 November 2017.
Surat itu diberikan kepada Erlan untuk maju sebagai calon Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), yang akhirnya terpilih pada Musyawarah Antar Perusahaan Air Minum Nasional pada 6-8 Desember lalu.
Erlan yang berpasangan dengan Haris Yasin Limpo (Direktur Utama PDAM Kota Makassar) memenangi pemilihan melawan Sutedi yang berpasangan dengan I Ketut Golak (Direktur Utama PDAM Kabupaten Badung, Bali).
Pasangan Erlan-Haris meraih 212 suara, sementara pasangan Sutedi-Golak meraup 149 suara dari 365 suara yang diperebutkan (4 suara tidak sah).
Gugatan kepada Sandiaga Uno didaftarkan dua kuasa hukum Sutedi,
Eddy P Naibaho dan Ruth Hanna Simatupang, ke panitera PN Jakpus pada 7 Februari 2018.Dalam gugatannya, ia meminta majelis hakim membatalkan surat rekomendasi kepada Erlan Hidayat lantaran melanggar tata administrasi pemerintahan DKI Jakarta yang baik, yakni dikeluarkannya surat tersebut tanpa kop resmi dan nomor surat. Ia juga meminta majelis hakim memberikan sanksi pada Sandiaga Uno untuk membayar biaya perkara.
Menurut informasi perkara yang ditampilkan di situsweb PN Jakpus, http://sipp.pn-jakartapusat.go.id, sidang pertama akan diagendakan pada hari ini, Kamis (8/3/2018). Sidang akan digelar di Ruang Kusuma Atmaja 1, pukul 09.40 WIB sampai selesai.
Dikonfirmasi di Balai Kota, Sandiaga mengaku tak mengetahui agenda sidang maupun gugatan terhadap surat rekomendasi tersebut. "Saya cek dulu kepada biro hukum, belum terima saya," ungkapnya singkat, Rabu (7/3/2018) malam.
Baca juga artikel terkait PERUSAHAAN AIR MINUM atau tulisan lainnya dari Hendra Friana
tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri