RUU Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka) mengatur soal pendidikan yang berpotensi melanggengkan praktik pemalsuan ijazah, sertifikat, dan gelar.
PHK massal yang terjadi di sejumlah daerah dan perusahaan sebelum adanya RUU Cipta Kerja, kemungkinan akan terus terjadi dan semakin dimudahkan dengan adanya Omnibus Law.
Jokowi didesak menarik kembali draf RUU Cipta Kerja (sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja alias Cilaka) karena isinya dinilai ugal-ugalan dan salah ketik.
"Nanti kami kasih kesempatan memperbaiki atau nanti kita perbaiki di sini sebelum kemudian kita bahas lebih lanjut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Sodik Mudjahid pengesahan pasal 170 dalam RUU Cilaka nantinya bisa membawa Indonesia menjadi negara otoriter karena kekuasaan penuh ada di pemerintah.