Pasal 170 RUU Cipta Kerja --sebelumnya bernama RUU Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka-- menuai kritik karena dianggap menyalahi konstitusi dan berpotensi otoriter.
Greenpeace nilai RUU Cipta Kerja (sebelumnya Cilaka) akan memperparah krisis iklim karena kurang berpihak kepada pelestarian hutan dan jauh dari komitmen mengurangi energi fosil.
PSHK menilai RUU Cilaka jauh dari maksud pemerintah menjadikan momentum pembenahan regulasi karena yang muncul adalah penambahan beban penyusunan regulasi.
RUU Cilaka akan memberi sejumlah ketentuan baru bagi pengusaha tambang, salah satunya soal royalti bagi pengusaha sebagaimana ditambahkan dalam Pasal 128A RUU Cilaka.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menilai tak ada peraturan yang dilanggar terkait perubahan nama selama tidak mengubah substansi.