Hanya Partai Demokrat dan PKS yang menolak RUU Cipta Kerja dilanjutkan pengesahannya dalam rapat paripurna DPR RI. Sedangkan DPD RI dan pemerintah setuju.
Terdapat pasal di RUU Cipta Kerja yang mengubah sanksi pidana menjadi administratif terhadap pelanggaran iklan rokok, miras dan zat adiktif di UU Penyiaran.