tirto.id - Badan Legislasi DPR RI, Panja RUU Cipta Kerja, dan Pemerintah merampungkan pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Meski proses pembahasan ini mendapat protes dan penolakan keras dari gerakan serikat buruh, masyarakat sipil, dan mahasiswa.
Pembahasan dilakukan sejak Jumat (25/9/2020) dikebut hingga Minggu (27/9/2020) malam, di sebuah hotel. Klaster ketenagakerjaan selesai dibahas dan diketok palu pada pukul 22.48 WIB.
Hal terakhir yang dibahas di dalam klaster ketenagakerjaan adalah mengenai penghapusan upah minimum padat karya. Sehingga tetap mengandalkan upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan inflasi.
“Tadi sudah disampaikan oleh Pemerintah bahwa jaminan itu otomatis normanya harus ada. Tolong nanti tenaga ahli dicatat ya untuk kita. Prinsipnya, Pemerintah setuju untuk menjamin, tak ada degradasi terhadap penghasilan yang berlaku sekarang, walau kita hanya mengakui dua sistem: upah minimum kabupaten dan upah minimum provinsi,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dalam live streaming di akun Youtube Parlemen Channel, pada Minggu malam.
Dalam rapat pembahasan itu, hadir beberapa pejabat negara dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Kementerian Koordinator Perekonomian, salah satunya Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi.
“Di dalam norma juga dicantumkan, bahwa tidak ada penurunan, itu bukan dasar. Dan kemudian mengenai kenaikannya mengikuti formula inflasi plus pertumbuhan ekonomi,” kata Elen, membalas ucapan Supratman.
Supratman, selaku pemimpin rapat, membenarkan pernyataan Elen dan meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat malam itu.
“Betul, benar. Setuju ya?” kata Supratman dengan mengetok palu pengesahan klaster Ketenagakerjaan di dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Ia mengatakan bahwa klaster Ketenagakerjaan selesai dibahas dengan beberapa perubahan dan kesepakatan yang diambil oleh pihaknya, Panja RUU Cipta Kerja, dan Pemerintah.
."Alhamdulillah, dengan demikian selesailah klaster Ketanagakerjaan, dengan beberapa perubahan dan kesepakatan yang kita ambil pada malam hari ini (22.48 WIB). Saya mengucapkan terima pimpinan dan seluruh anggota Panja, dan terkhusus Pemerintah."
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, kembali mempertanyakan sekali lagi apakah sistem pengupahan yang disampaikan Elen tunduk kepada UU yang sudah ada atau diatur oleh regulasi di luar itu, yaitu RUU Cipta Kerja.
“Nanti kita penyesuaian, Pak. Terkait seperti pengupahan, yang pasti tadi upah sektoral sudah tidak ada. Di UU existing ada, sekarang [RUU Cipta Kerja] sudah tidak ada. Itu akan kita sesuaikan. Ada norma baru terkait dengan jaminan bahwa bagi mereka yang sudah mendapat upah di atas UMK atau UMP, maka Pemerintah menjamin dia tetap harus menerima seperti apa yang ada di existing sekarang. Tidak terdampak,” kata Supratman menjawab.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri