Menuju konten utama

KSPI akan Mogok Nasional Tolak Pengesahan Omnibus Law 8 Oktober

KSPI dan serikat pekerja lainnya akan menggelar aksi mogok nasional menolak pengesahan RUU Ciptaker Omnibus Law 6-8 Oktober.

KSPI akan Mogok Nasional Tolak Pengesahan Omnibus Law 8 Oktober
Sejumlah buruh mengangkat replika keranda di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan federasi serikat pekerja lainnya sepakat akan melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.

Kesepakatan ini diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja, dalam rapat bersama pada Minggu (27/9/2020) kemarin.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan rapat bersama ini dihadiri pimpinan KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja. Di antaranya, beberapa federasi yang tergabung dalam KSPSI pimpinan Yorrys seperti SP LEM. Termasuk aliansi serikat pekerja seperti GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 federasi.

Kata Said Iqbal, mogok nasional akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan Tirto, Senin (28/9/2020) pagi.

“Dasar hukum secara konstitusional mogok nasional ini adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” tambahnya.

Kata dia, mogok nasional dengan menyetop produksi ini akan diikuti kurang lebih lima juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.

Ia menjelaskan bahwa mogok nasional melibatkan beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Menurut Said Iqbal, mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk protes buruh Indonesia terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Misalnya, dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.

“Sejak awal kami meminta agar perlindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya Omnibus Law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting,” kata Said Iqbal.

Sebagai pra-mogok nasional, lanjut Said Iqbal, buruh Indonesia juga berencana melakukan aksi unjuk rasa setiap hari dimulai pada 29 September hingga 8 Oktober 2020.

Selain itu, buruh juga akan melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia yang digelar pada 1 Oktober dan 8 Oktober. Di Ibu Kota, sasaran aksi buruh adalah Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR RI. Sedangkan di daerah, aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur atau DPRD setempat.

"Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan melakukan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagaimana kami jelaskan di atas,” tegasnya.

Secara bersamaan, saat sidang paripurna untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020, selain mogok nasional menghentikan proses produksi di tingkat pabrik, puluhan ribu buruh se-Jawa juga akan melakukan demonstrasi di Gedung DPR RI selama berlangsungnya sidang paripurna.

Lebih lanjut dia menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengajak elemen-elemen lain untuk bergabung dalam pemogokan umum ini. Faktanya, mayoritas buruh Indonesia menolak Omnibus Law. Karena itu, pihaknya optimistis seruan mogok nasional ini akan diikuti oleh hampir semua serikat pekerja di Indonesia. Bahkan tidak menutup kemungkinan buruh yang tidak berserikat pun akan ikut melakukan pemogokan.

“Selain dari buruh, berbagai elemen juga siap untuk melakukan aksi bersama untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat sipil, masyarakat adat, pegiat lingkungan hidup, penggiat HAM, dan lain-lain,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DEMO OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri