Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya akan diterapkan mulai 22 April 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan dua regulasi mengenai pemberlakuan PSBB di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).
Tangani banjir Jawa Barat dua bulan terakhir, Gubernur Ridwan Kamil justru kerap melempar tanggungjawab ke perangkat daerah dan mangkir dari panggilan DPR.