Ketua DPR RI Bambang Soesatyo setuju dilakukannya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk penyempurnaan aturan terkait pelaksanaan pemilu.
Puskapol Universitas Indonesia menyetujui jika ada perubahan Undang-undang Pemilihan Umum soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.
"Tapi yang pasti ada komunikasi antara Pak JK dengan Pak Jokowi [...] Tidak mungkin Pak JK bertindak sendiri tanpa berkoordinasi dengan presiden," kata Husein.
ICW mendesak pemerintah mendorong revisi UU Parpol. Selama 3 tahun pemerintahan Jokowi-JK, perbaikan tata kelola partai merupakan salah satu janji nawa cita yang belum terealisasi.
Jokowi sudah menandatangani UU Pemilu pada 16 Agustus lalu, meski masih ada beberapa bagian yang harus direvisi. Namun Johan Budi memastikan revisi itu tidak mengubah substansi.
Jokowi pun harus berjuang untuk mendapat sokongan memenuhi presidential threshold di angka 20 persen (perolehan kursi DPR) atau 25 persen (raihan suara sah nasional).
Heppy mengatakan bahwa UU Pemilu sebelumnya sudah secara tegas mengatakan pentingnya alat bantu bagi disabilitas, namun sayangnya, selama ini alat bantu tersebut belum secara menyeluruh diberikan kepada penyandang disabilitas, tetapi baru sekadar disabilitas tunanetra.
Atas keterlambatan itu, DPR mengklaim masih banyak isu krusial yang harus dibahas seperti metode pemberian suara, penambahan jumlah kursi DPR, parliamentary threshold, presidential treshold, dana saksi, dan desain lembaga penyelenggara Pemilu.
Surya Paloh mengatakan, pembentukan tim perumus revisi Undang-Undang Pemilu dimaksudkan untuk menghasilkan kesepahaman demi mencegah perdebatan terkait dengan revisi UU yang saat ini sedang berlangsung di DPR.
Pemerintah siap mendiskusikan sistem pemilu yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu, khususnya terkait perdebatan sistem proporsional terbuka terbatas yang diajukan pemerintah.