Permenkominfo tentang PSE Lingkup Privat menuai polemik. Tak hanya soal administrasi PSE dan ancaman pemblokiran, tapi juga pasal karet dan multitafsir.
Kominfo akan memberikan surat peringatan kepada perusahaan yang belum mendaftar, di antaranya Google, YouTube dan Disney+ dan diberi batas waktu tiga hari.
DJP Kementerian Keuangan menilai jika seluruh aplikasi diblokir berpotensi terjadi penurunan PPN dari perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).