Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut bahwa Presiden Jokowi resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan Polri.
Jokowi memberikan pesan khusus kepada PLN saat melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 50 megawatt di Ibu Kota Nusantara.
Informasi yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi pecat Ketua MK karena ditemukan pelanggaran etik bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).