Menuju konten utama
Periksa Fakta

Benarkah Jokowi Pecat Anwar Usman karena Melanggar Etik?

Informasi yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi pecat Ketua MK karena ditemukan pelanggaran etik bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Benarkah Jokowi Pecat Anwar Usman karena Melanggar Etik?
Header Periksa Fakta Jokowi Pecat Ketua MK. tirto.id/Fuad

tirto.id - Dua pekan lalu, Senin (16/10/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A terkait tafsir pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Dalam putusannya, MK mengubah klausul “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Usai sebagian gugatan terkait batas usia capres dan cawapres tersebut dikabulkan MK, perhatian publik pun tertuju pada sosok Ketua MK Anwar Usman. Anwar sendiri merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka salah satu bakal calon wakil presiden.

Hal ini membuat publik pun banyak menyoroti dugaan konflik kepentingan sekaligus pelanggaran etik yang dilakukan Anwar dalam memutus perkara gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sebagai informasi, putusan MK ini membuat Gibran, yang per Oktober 2023, berusia 36 tahun, untuk bertarung di Pilpres karena memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Surakarta.

Menanggapi hal tersebut, mengutip laporam Tirto, belasan guru besar dan pengajar hukum tata negara, hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Anwar Usman terkait dugaan melanggar kode etik. Laporan itu diberikan kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK), Kamis (26/10/2023).

Di tengah ramainya perbincangan terkait isu ini, sebuah unggahan di Facebook menyebarkan klaim bahwa Presiden Jokowi pecat Ketua MK Anwar Usman karena ditemukan pelanggaran etik.

Akun “Daily Qinan” mengunggah video berdurasi 10 menit dan 16 detik dengan keterangan gambar “BREAKING NEWS DINASTI POLITIK GAGAL TOTAL JOKOWI PECAT KETUA MK KARENA DITEMUKAN PELANGGARAN ETIK” disertai keterangan takarir “ Mahkamah kehormatan dewan temukan pelanggaran etik, jokowi c0p0t ketua mk.”.

Foto Periksa Fakta Jokowi Pecat Ketua MK

Foto Periksa Fakta Jokowi Pecat Ketua MK. foto/Hotline periksa fakta tirto

Thumbnail (sampul video) memperlihatkan Presiden Jokowi sedang berdiri berhadapan dengan Anwar Usman. Pada gambar, Presiden Jokowi nampak sedang memegang toga hakim yang digunakan Ketua MK tersebut. Dalam gambar itu juga terlihat sosok Gibran yang mengenakan kemeja putih dan sosok wanita yang mengenakan seragam dinas kepolisian.

Sepanjang 31 Oktober hingga 2 November 2023 atau selama tiga hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 748 tanda suka, 226 komentar, dan telah dilihat sebanyak 48 ribu kali.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa Presiden Jokowi pecat Ketua MK karena ditemukan pelanggaran etik?

Penelusuran Fakta

Pertama-tama, Tim Riset Tirto membedah thumbnail yang digunakan dalam video. Dari hasil penelusuran lewat reverse image searchYandex, ditemukan bahwa foto thumbnail yang digunakan merupakan hasil suntingan dari beberapa foto yang berbeda.

Potret Anwar Usman yang mengenakan toga hakim nampak identik dengan foto yang diunggah dalam akun bukamatanews.id pada tanggal 23 Maret 2022.

Dalam foto aslinya, Anwar nampak sendiri tanpa ada sosok Presiden Jokowi dihadapannya. Tirto juga tidak menemukan foto asli yang memperlihatkan sosok Presiden Jokowi yang sedang memegang toga hakim yang digunakan Anwar Usman. Kemungkinan gambar tersebut adalah hasil suntingan dari dua foto yang berbeda.

Sementara, foto Gibran dan sosok wanita yang mengenakan seragam dinas kepolisian juga nampak hasil suntingan dari dua foto berbeda dan dalam momen berbeda yang tidak saling berkait.

Selanjutnya, Tirto melakukan penelusuran dengan cara menonton video ini dari awal hingga akhir.

Sejak menit awal, video tersebut berisikan pembacaan narasi oleh narator. Tirto kemudian memasukkan kata kunci “Jimly: Iblis Kekuasaan Ancam Akal Sehat MK” ke mesin pencarian Google untuk mengetahui asal-usul dan konteks narasi tersebut. Kata kunci itu merupakan hasil transkrip dari informasi yang dibacakan narator.

Hasilnya, Tirto menemukan artikel berita milik Akurat.co berjudul “Jimly: Iblis Kekuasaan Ancam Akal Sehat MK” yang diunggah pada 26 Oktober 2023. Artikel tersebut menjadi sumber narasi pertama yang dibacakan narator dalam video.

Artikel itu memuat pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, yang mengatakan bahwa MK terancam oleh iblis kekuasaan dan kekayaan.

"Akal sehat sekarang lagi terancam oleh dua iblis kekuasaan kekayaan. Maka, MKMK ini harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu. Itu yang menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa," kata narator dalam video, mengutip pernyataan Jimly seperti dalam artikel.

Masih dalam artikel tersebut, menurut Jimly, iblis kekuasaan berupa akal bulus dan akal fulus untuk kepentingan jabatan dan kekayaan. Artinya, Jimly melihat ada dua faktor tersebut yang melatari MK berani membuat putusan di luar akal sehat.

Kekhawatiran Jimly menguat setelah melihat banyaknya laporan kepada hakim konstitusi. Bahkan, laporan ditujukan kepada sembilan hakim atau seluruh hakim MK.

"Belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia, seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik," tambah narator dalam video, mengutip pernyataan Jimly.

Narator kemudian kembali membacakan narasi yang berbeda. Tirto kemudian memasukan kata kunci “Jimly Asshiddiqie: MK Berada di Titik Nadir” ke mesin pencarian Google untuk mengetahui asal usul dan konteks narasi kedua yang dibacakan dalam video.

Hasilnya, kami menemukan artikel yang diunggah wartakotalive.com pada Kamis (26/10/2023) berjudul “Jimly Asshiddiqie sebut Mahkamah Konstutusi Berada di Titik Nadir: Penuh Akal Bulus dan Akal Fulus”. Artikel tersebut menjadi sumber narasi kedua yang dibacakan narator dalam video.

Artikel ini memuat pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang mengaku sedih dengan kondisi MK saat ini. Menurutnya, reputasi lembaga yang pernah didirikannya itu berada di titik nadir. Hal ini akibat situasi politik yang membuat nama MK tercoreng.

Meski begitu, secara keseluruhan kedua artikel yang dijadikan sumber narasi dalam video tersebut sama sekali tidak membahas dan membenarkan klaim yang menyebut bahwa Presiden Jokowi pecat Ketua MK karena ditemukan pelanggaran etik.

Terkait isu ini, dikutip dari pemberitaan dalam laman resmi MK, MKMK sendiri telah menggelar sidang perdana soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman, Selasa (31/10/2023).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini, MKMK menghadirkan empat Pelapor, yaitu Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf, dan perwakilan 15 guru besar/akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Lebih lanjut, berbekal informasi dari laman tersebut alasan 15 akademisi melaporkan Anwar Usman adalah karena diduga mempunyai konflik kepentingan. Mereka menilai putusan MK beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan undang-undang.

“Bahwa proses ini ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berat, terutama terkait dengan conflict of interest, bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat,” ujar Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda, dikutip dari laman resmi MK (31/10/2023)

Meski begitu, per Kamis (2/11/2023) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, belum ada keputusan resmi dari MKMK terkait apakah Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan harus dipecat dari posisi Ketua MK.

Senada, kami juga tidak menemukan informasi resmi dari sumber kredibel yang memberitakan bahwa Presiden Jokowi telah memecat Ketua MK Anwar Usman karena alasan pelanggaran etik.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa Presiden Jokowi pecat Ketua MK karena ditemukan pelanggaran etik.

Thumbnail yang digunakan dalam video merupakan hasil suntingan dari beberapa foto yang berbeda dan tidak terkait dengan klaim. Sementara, narasi yang dibacakan juga tidak membuktikan klaim bahwa Presiden Jokowi pecat Ketua MK karena alasan pelanggaran etik.

Per Kamis (2/11/2023) belum ada keputusan resmi dari MKMK terkait laporan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman.

Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi pecat Ketua MK karena ditemukan pelanggaran etik bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Politik
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty