Kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 yakni 24 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022.
Selama perpanjangan PPKM Level 3, anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk hotel di Jakarta dengan wajib melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin untuk daerah PPKM level 3 dan 50% untuk daerah level 2.