tirto.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Riza Patria mengatakan Satpol-PP telah memberikan sanksi penutupan selama tiga hari kepada Holywings akibat melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada Sabtu (4/9/2021) lalu.
Holywings akan ditutup selama tiga hari mulai Minggu (5/9/2021) sampai Selasa (7/9/2021) besok.
"Ditutup sementara tiga hari," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Pemberian sanksi tersebut telah berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021.
Ketua DPP Jakarta Partai Gerindra itu menjelaskan apabila masih melanggar, Pemerintah (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut izin hingga memberikan sanksi pidana kepada pelanggar PPKM level 3.
Oleh karena itu, Riza meminta kepada semua pelaku usaha agar disiplin dan menerapkan protokol kesehatan meski kini Jakarta telah dilakukan pelonggaran.
"Karena jika ada pelonggaran, mobilitas jadi semakin tinggi. Untuk itu, disiplin juga harus semakin tinggi ya," ucapnya.
Petugas Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya menggelar razia penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) di beberapa tempat hiburan malam dan tempat makan, salah satu sasarannya Holywings Kemang, Jaksel.
Dalam rekaman berdurasi 26 detik, tempat itu dipenuhi pengunjung. Mereka sama sekali tidak menjaga jarak. Bahkan, beberapa pengunjung tampak tidak mengenakan masker. Petugas yang datang ke lokasi langsung meminta kepada pengunjung untuk membubarkan diri.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan