tirto.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai dari 7 hingga 13 September 2021. Alasannya, pemerintah menilai kondisi pandemi Corona sudah mulai membaik.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan kondisi COVID-19 khususnya di wilayah Jawa-Bali sudah membaik. Namun, PPKM tetap diperpanjang hingga 13 September 2021 dengan sejumlah penyesuaian.
“Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021,” kata Luhut saat konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku sebagai untuk bermobilitas. Salah satunya adalah syarat masuk mal tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 yang berisikan aturan mengenai PPKM Jawa-Bali.
Syarat masuk mall di Jakarta, Surabaya, Jogja dan Bandung
Beberapa daerah seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta sampai Bandung yang menerapkan PPKM level 3. Dalam Instruksi Mendagri tersebut, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Pengunjung wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Bagi mal di wilayah PPKM 3 dan 2, semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama pada aplikasi PeduliLindungi yang sudah diunduh.
Untuk restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," jelas instruksi tersebut.
Adapun pada wilayah yang menerapkan PPKM level 4, mal dan pusat perbelanjaan belum diizinkan untuk dibuka. Kemudian ada pun wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM level 2 diizinkan untuk dibuka dengan ketentuan sama seperti aturan PPKM level 3.
Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 3
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang.
Jawa Barat
Kabupaten Kuningan
Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Pangandaran
Kota Tasikmalaya
Kota Depok
Kota Cimahi
Kota Banjar
Kabupaten Karawang
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang.
Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Tegal
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Magelang
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Blora
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Madiun
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang, Kota Batu
Kabupaten Kedir
Kabupaten Jombang
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Jember
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Bangkalan.
Level 2
Kabupaten Banjarnegara,
Kabupaten Wonosobo,
Kabupaten Temanggung,
Kabupaten Tegal,
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pemalang,
Kabupaten Pati,
Kabupaten Kudus,
Kota Semarang,
Kota Pekalongan,
Kabupaten Kendal,
Kabupaten semarang,
Kabupaten Pekalongan,
Kabupaten Jepara,
Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Blora,
Kabupaten Batang,
Kabupaten Demak.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri