Bawaslu menuturkan cawapres, Gibran diduga telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebutkan bahwa Kaesang terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo.