Eks Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi putusan praperadilan Pegi Setiawan dan pelaksanaan putusan dari kepolisian dengan membebaskannya dari tahanan.
Menurut Irjen Suharyono, sampai saat ini pemeriksaan lanjutan untuk memastikan ada atau tidaknya anggota lain yang melakukan pelanggaran masih dilakukan.