Sejumlah daerah yang terindikasi memiliki sampah plastik terbanyak antara lain Jakarta, Lampung, Medan, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Pontianak, Makasar, Papua Barat, dan beberapa kota lainnya.
Alasan Kominfo menyelenggarakan kegiatan tersebut karena berdasarkan penelitian dari Universitas Georgia, Amerika Serikat, sampah plastik di Indonesia menempati posisi kedua di dunia.
Draf Pergub larangan kantong plastik di DKI Jakarta memuat ketentuan soal sanksi yang diberikan secara bertahap, yakni mulai dari teguran, denda hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Yang mesti disoroti dari plastik bukanlah produksi atau penggunaannya, melainkan penanganan sampahnya. Metode Ekonomi Sirkular memungkinkan sampah plastik punya daya guna dan nilai ekonomis.
Menperin belum sepakat terhadap rencana pengurangan volume plastik. Menurut dia, persoalannya karena Indonesia belum punya banyak industri daur ulang plastik.