Keempat daerah yang hasil pilkadanya berpotensi digugat dan diterima MK adalah Kota Cirebon, Kota Tegal, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Protes dengan membuat surat suara tak valid atau tidak datang sekalian ke TPS jadi tradisi orang-orang yang muak dengan praktik demokrasi yang sedang berjalan.