Kementerian ESDM akan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kegiatan tambang dilakukan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
RUU Minerba yang akan disahkan menjadi UU dikritisi karena menjadikan kewajiban perusahaan atas lubang bekas tambang menjadi relatif kurang tegas dibanding UU Nomor 4 Tahun 2009.
RUU Minerba yang resmi disahkan menjadi UU setelah dibahas kilat di DPR, menuai banyak protes dan dinilai menguntungkan korporasi tambang serta tidak mengakomodir aspirasi rakyat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan perusahaan tambang dengan izin bupati termasuk yang paling banyak melanggar aturan rehabilitasi galian bekas tambang.