Menurut Direktur ICJR pernikahan bawah umur bisa dilakukan sepanjang mendapat restu orang tua dan izin pengadilan. Celah ini yang dikhawatirkan dimanfaatkan pelaku pedofilia.
Anggota Komisi VIII mengatakan waktu satu tahun ke depan yang dibutuhkan untuk revisi UU Perkawinan seperti yang diputuskan MK dinilai terlalu mendesak.
Komnas Perempuan menganggap putusan MK dalam perkara uji materi UU Perkawinan bisa menekan angka pernikahan anak. Oleh karena itu, implementasi putusan itu penting untuk dikawal.
"Kami mendorong usia perkawinan ditingkatkan dari sebelumnya. Perempuan [yang tadinya boleh menikah di usia] 16 tahun [ditingkatkan] menjadi 18 tahun, sementara laki-laki dari 18 tahun menjadi 21 tahun."